
Soal Ijazah Gibran, Prabowo Tegaskan Sikap Pemerintah
Tegaskan Sikap Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto Memilih Menyerahkan Persoalan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Kepada Ranah Yudikatif. Pemerintah Tidak Ingin Ikut Campur Dalam Proses Hukum Yang Berjalan. Sebelumnya, Perkara Tersebut Menjadi Perhatian Setelah Sejumlah Pemohon Mempersoalkan Syarat Pendidikan Gibran Saat Pencalonan Pilpres 2024.
Tegaskan Sikap Pemerintah, Prabowo Menunjukkan Sikap Untuk Tidak Mengintervensi Proses Yang Menjadi Kewenangan Lembaga Yudikatif. Pemerintah Memilih Menghormati Mekanisme Hukum Yang Berlaku. Putusan MK Pada 6 Oktober 2026 Kemudian Menyatakan Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Mereka Membawa Persoalan Itu Ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK Juga Menjelaskan Batas Kewenangannya Dalam Menangani Persoalan Tersebut. Tegaskan Sikap Pemerintah, Prabowo Juga Disebut Memilih Menunggu Putusan Yang Sah Daripada Memberikan Tekanan Terhadap Proses Persidangan. Sikap Ini Menunjukkan Pemerintah Berupaya Memisahkan Ranah Eksekutif Dan Yudikatif.
Selain Itu, Pernyataan Tersebut Muncul Sebelum MK Membacakan Putusan Pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kini, Putusan MK Sudah Dikeluarkan Dan Permohonan Para Pemohon Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
MK Tangani Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
MK Tangani Gugatan Syarat Pendidikan Gibran. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Mempersoalkan Pemenuhan Syarat Pendidikan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2024. Para Pemohon Mempermasalahkan Dokumen Pendidikan Luar Negeri Yang Berkaitan Dengan Persyaratan Pencalonan.
Mereka Berpendapat Syarat Pendidikan Minimum Harus Terpenuhi Ketika Seseorang Mendaftar Dan Ditetapkan Sebagai Calon. Karena Itu, Para Pemohon Meminta MK Memberikan Putusan Terhadap Status Pencalonan Gibran. Namun, MK Pada Akhirnya Menyatakan Permohonan Tersebut Tidak Dapat Diterima. Salah Satu Pertimbangan Utama Berkaitan Dengan Kedudukan Hukum Atau Legal Standing Para Pemohon.
Dengan Demikian, Putusan Tersebut Tidak Berujung Pada Pembatalan Posisi Gibran Sebagai Wakil Presiden. MK Menilai Persoalan Itu Tidak Lagi Tepat Diperiksa Dalam Rezim Sengketa Hasil Pilpres Setelah Gibran Dilantik. Tegaskan Sikap Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto Tidak Ingin Mengintervensi Perkara Yang Sedang Berjalan Di MK.
Sikap Itu Disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan Menjelang Pembacaan Putusan. Syahganda Mengatakan Prabowo Menilai Perkara Tersebut Merupakan Kewenangan Lembaga Yudikatif. Karena Itu, Presiden Memberikan Ruang Kepada MK Untuk Menjalankan Tugas Dan Memutus Perkara Sesuai Kewenangannya.
Tegaskan Sikap Pemerintah Setelah MK Membacakan Putusan
Tegaskan Sikap Pemerintah Setelah MK Membacakan Putusan Lembaga Hukum. Perkembangan Setelah Putusan MK Juga Menunjukkan Gibran Memilih Fokus Menjalankan Tugas Sebagai Wakil Presiden. Gibran Menyampaikan Bahwa Dirinya Menghormati Seluruh Tahapan Dan Proses Yang Berlangsung Di MK. Ia Kemudian Menegaskan Fokusnya Untuk Bekerja Bagi Masyarakat Serta Mendukung Visi Dan Program Presiden Prabowo Subianto.
Sementara Itu, Dalam Pertimbangannya, MK Menyatakan Tidak Menemukan Bukti Yang Meyakinkan Mengenai Ijazah Atau Dokumen Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Yang Dapat Dijadikan Dasar Penyetaraan Dengan Pendidikan Minimum Setara SMA. Meski Demikian, MK Tidak Membatalkan Atau Mendiskualifikasi Gibran Dari Jabatan Wakil Presiden. \
MK Menjelaskan Bahwa Gibran Sudah Dilantik Pada 20 Oktober 2024, Sehingga Persoalan Tersebut Tidak Lagi Berada Dalam Rezim Penyelesaian Sengketa Pilpres. Setelah Putusan Dibacakan, Gibran Memberikan Tanggapan Mengenai Persoalan Pendidikan Yang Dipermasalahkan Dalam Perkara Tersebut. Ia Mengatakan Dirinya Tidak Mungkin Melanjutkan Pendidikan S1 Jika Tidak Menyelesaikan Pendidikan Setara SMA.
Gibran Menyebut Dirinya Menempuh Pendidikan Hingga Jenjang S1 Di Singapura. Ia Juga Mengatakan Akan Menindaklanjuti Persoalan Dokumen Ijazah, Sertifikat, Atau Diploma Dari Luar Negeri Yang Berkaitan Dengan Penyetaraan Pendidikan. Di Sisi Lain, Gibran Menyatakan Akan Tetap Fokus Menjalankan Tugas Pemerintahan.